<!– /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} p {mso-margin-top-alt:auto; margin-right:0in; mso-margin-bottom-alt:auto; margin-left:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:595.45pt 841.7pt; margin:84.95pt 84.95pt 84.95pt 113.75pt; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:1541824618; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:1292503760 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-tab-stop:.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:.75in; text-indent:-.25in;} @list l0:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:1.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:1.25in; text-indent:-.25in;} @list l0:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:1.75in; mso-level-number-position:right; margin-left:1.75in; text-indent:-9.0pt;} @list l0:level4 {mso-level-tab-stop:2.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:2.25in; text-indent:-.25in;} @list l0:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:2.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:2.75in; text-indent:-.25in;} @list l0:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:3.25in; mso-level-number-position:right; margin-left:3.25in; text-indent:-9.0pt;} @list l0:level7 {mso-level-tab-stop:3.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:3.75in; text-indent:-.25in;} @list l0:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:4.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:4.25in; text-indent:-.25in;} @list l0:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:4.75in; mso-level-number-position:right; margin-left:4.75in; text-indent:-9.0pt;} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
MURABAHAH DAN PENETAPAN MARGIN
Ulasan ini lebih diarahkan kepada tingginya margin yang ditetapkan Bank Syariah dalam pembiayaan murabahah dan acuan dalam penetapan margin tersebut. Bank Syariah pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai instrumen pembiayaan (financing) yang utama. Fakta yang menyebutkan bahwa perbankan syariah di Indonesia mempunyai portofolio pembiayaan murabahah mencapai 70%-80% dari total pembiayaan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga dibeberapa negara lainnya seperti Malaysia dan Pakistan.
Terdapat alasan rasional mengapa murabahah lebih menarik dibandingkan jenis pembiayaan lainnya dalam kegiatan operasional Bank Syariah, yaitu :
1. Murabahah merupakan investasi jangka pendek dan lebih mudah jika dibandingkan dengan mudharabah dan musyarakah.
2. Besaran margin dalam murabahah bisa diatur sedemikian rupa sehingga dari segi profitabilitas juga mampu bersaing dengan Bank Konvensional.
3. keuntungan dalam pembiayaan murabahah sudah pasti sehingga risiko yang ditanggung lebih kecil dibanding pada pembiayaan profit and loss sharing.
4. Bank tidak perlu ikut terlibat dalam manajemen bisnis nasabahnya sehingga hubungannya hanya sebatas kreditur dan debitur.
Di kalangan masyarakat telah muncul persepsi tentang Bank Syariah yang dianggap tidak berbeda dengan bank konvensional sebagai ”bank bunga”. Hal ini juga dikuatkan dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia yang menyatakan bahwa 15% dari respondennya juga menyatakan hal yang serupa. Mereka menganggap perbedaan Bank Syariah dan bank konvensional itu hanya terletak pada ”bungkus” atau masalah penamaan, bahkan Bank Syariah dianggap mengambil keuntungan yang lebih tinggi jika dibandingkan bank konvensional
Tingginya tingkat margin dalam murabahah ini juga tidak lepas dari dijadikannya tingkat suku bunga sebagai acuan dalam penentuan harga jual produk murabahah ini. Dengan dijadikannya tingkat suku bunga sebagai acuan penetapan margin, maka merupakan langkah yang keliru yang dapat merusak reputasi perbankan syariah sebagai bank yang bebas dari riba (dalam hal ini bunga). Selain itu, tingginya margin Bank Syariah dimungkinkan karena adanya antisipasi oleh pihak bank akan adanya inflasi dan kenaikan suku bunga di pasar. Karena jika suku bunga di pasar naik, maka Bank Syariah akan menerima kerugian secara riil, namun bila tingkat suku bunga stabil atau turun maka margin dari murabahah ini akan lebih besar nilainya daripada bunga yang dihasilkan oleh bank konvensional. Dipakainya inflasi sebagai dasar penetapan margin juga dikarenakan bank mengantisipasi akan adanya penurunan nilai uang di masa yang akan datang. Namun kita tidak menyadari bahwa penetapan margin murabahah yang tinggi secara tidak langsung juga dapat mengakibatkan inflasi yang bahkan lebih besar daripada yang disebabkan oleh suku bunga itu sendiri.
Dengan dijadikannya suku bunga sebagai acuan dalam penetapan margin, bisa jadi juga merupakan akibat dari keinginan Bank Syariah untuk selalu kompetitif dengan bank konvensional dalam hal penggunaan aset terkait dengan profit yang didapat dan bisa juga menjadi strategi yang diterapkan Bank Syariah dalam hal penentuan perolehan target dari total aset yang dimilki oleh bank konvensional serta keinginan Bank Syariah untuk mendapatkan floating customer. Namun, floating customer ini bukannya tidak baik, hanya saja kenyamanan nasabah juga harus diperhatikan. Dalam masalah perolehan keuntungan dalam dunia bisnis, Ibnu Khaldun telah mengatakan bahwa keuntungan kecil tapi selalu berkesinambungan lebih baik daripada untung besar tapi sesaat, teori inilah yang menjadi rahasia sukses pebisnis Cina. Berkorelasi dengan ini M. Quraish Shihab berkata bahwa ”dalam prinsip bisnis, interaksi yang memberi untung sedikit tapi berkali-kali lebih baik daripada untung yang banyak tapi hanya sekali atau dua tiga kali.”
Untuk itu perlu dikaji kembali tentang penetapan margin dalam murabahah ini. Apakah sudah benar-benar sesuai dengan syariah atau belum. Karena dalam pelaksanaannya, penetapan margin oleh Bank Syariah ini dilakukan secara sepihak tanpa adanya tawar-menawar sebelumya dengan pihak nasabah. Lalu apakah masih terdapat perbedaan antara penentuan bunga di bank Konvensional dengan penetapan margin secara sepihak oleh Bank Syariah? Inilah yang juga masih menjadi pertanyaan di kalangan banyak orang sehingga menimbulkan citra yang kurang baik tentang Bank Syariah di kalangan masyarakat.
Dimungkinkan alasan tingginya penetapan margin oleh Bank Syariah dikarenakan bank harus menanggung risiko atas barang yang dijual. Namun kenyataannya, barang yang dijual oleh Bank Syariah ini kadang belum menjadi hak milik bank, bank mengikat nasabahnya sehingga Bank Syariah tidak mungkin menerims penolsksn dsri nasasbanya, dan nasabah sebagai pembelinya terkadang diminta untuk membeli sendiri. Selain itu, belum jelasnya kepemilikan barang yang dijual oleh bank apakah mampu memenuhi akad jual-beli? Padahal disyariatkan bahwa barang yang dijual adalah barang yang kepemilikannya sudah menjadi hak penjual.
Untuk itu, sebaiknya Bank Syariah mengkaji ulang tentang penetapan margin murabahah di Bank Syariah ini. Sehingga akadnya menjadi sesuai dengan syariah yang ada dan benar-benar jauh dari kata Riba. Dan bahwa yang dicari bukan semata-meta keuntungan melainkan juga dalam rangka menolong sesama manusia.
Bulan Februari adalah bulan cinta dan kasih sayang. Begitu kurang lebih yang dirayakan banyak orang,
