Kompasiana
Jumat, 10 Pebruari 2012

Ib Bloggercompetition

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Alfian Tastaftiani

mahasiswa di PTN semarang

DAMPAK RESESI EKONOMI GLOBAL TERHADAP PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

OPINI | 11 January 2010 | 13:33 146 0 Nihil

Resesi ekonomi merupakan salah satu peristiwa yang dapat membuat resah masyarakat pada umumnya karena ketakutan masyarakat akan naiknya kebutuhan barang-barang pokok dan kebutuhan lain yang mengikutinya. Resesi ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 menjadi perbincangan yang sangat menarik untuk mengetahui keadaan perekonomian Indonesia. Resesi ekonomi ini terjadi tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Menurut wikipedia, resesi adalah kondisi ketika produk domestik bruto (GDP) menurun atau ketika pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal atau lebih dalam satu tahun. Resesi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan. Resesi sering diasosiasikan dengan turunnya harga-harga (deflasi), atau, kebalikannya, meningkatnya harga-harga secara tajam (inflasi) dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi. Resesi ekonomi yang berlangsung lama disebut depresi ekonomi. Penurunan drastis tingkat ekonomi (biasanya akibat depresi parah, atau akibat hiperinflasi) disebut kebangkrutan ekonomi (economy collapse).
Pengembangan sistem perbankan syariah sebagai suatu lembaga keuangan di Indonesia merupakan sesuatu yang tak terhindarkan. Dengan komposisi penduduk yang sebagian besar memeluk agama Islam, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi sistem perbankan yang menggunakan nilai-nilai agama dalam pengembangan usahanya. Survei yang dilakukan Bank Indonesia selama tahun 2001-2004 menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah semakin meningkat dari tahun ke tahun dengan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan perhitungan Bank Indonesia sampai akhir November 2004 rasio antara pembiayaan dan penghimpunan dana (financing to deposit ratio/FDR) mencapai 104,81 persen dan ini merupakan angka tertinggi bila dibandingkan dengan semua perbankan syariah di negara-negara lain. Angka LDR (Loan Deposit Ratio) mencapai tingkat yang lebih tinggi dibanding perbankan konvensional Indonesia yang mencapai rata-rata sebesar 48 persen.
Dari sudut pasar keuangan, instrumen dan penetrasi pasar perbankan syariah masih terbatas, hal ini telah mengakibatkan ekses likuiditas perbankan syariah belum mampu tersalurkan secara optimal. Penelitian bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia juga belum dilakukan secara maksimal hal ini ditandai dengan survei potensi konsumen lebih terfokus pada pasar individu. Dari segi positioning, ketegasan dan kejelasan definisi serta rumusan perbankan syariah di Indonesia belum ada keseragaman sehingga kondisi tersebut telah memberikan kebingungan pelaku di pasar. Di dalam masyarakat kita bank syariah masih banyak orang yang mengidentikkan bank ini sebagai bank yang yang eksklusif untuk umat Islam, pemahaman seperti ini tercermin dari hasil survei Bank Indonesia selama periode 2001-2004. Mayoritas responden menyatakan bank syariah diperuntukkan hanya untuk umat Islam karena menggunakan nilai-nilai Islam yang sering kali mengedepankan prinsip bebas riba/bunga atau non interest banking.
Sementara kendala eksternal juga masih dijumpai terkait dengan belum adanya peraturan yang seragam bagi praktek-praktek perbankan syariah dengan standarisasi internasional, kondisi ini telah menjadi penghalang bagi integrasi pasar perbankan syariah dengan dimensi global. Pengintegrasian secara global diperlukan dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah di masing-masing negara mayoritas berpenduduk muslim.
Di samping itu masih terdapat perbedaan pada penerapan prinsip-prinsip syariah di berbagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim sehingga tidak semua instrumen bisa diterima di semua negara. Riset dan pengembangan serta inovasi yang dipelopori oleh Bank Indonesia diperlukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah ke depan karena hal ini akan menjadi acuan bagi praktisi perbankan syariah di Indonesia. Bank Indonesia telah membuat cetak biru yang meletakkan landasan bagi langkah dan tahapan yang harus dilalui dalam pengembangan perbankan syariah sampai dengan tahun 2011..
Sosialisasi dan komunikasi mengenai perbankan syariah diarahkan agar masyarakat tidak hanya sekadar sebagai pengamat saja tetapi menjadikanmya sebagai pelaku baik sebagai praktisi aktif atau bankir syariah dan praktisi pasif atau pengguna jasa perbankan syariah. Peran BI sebagai regulator juga bersifat strategis bagi pengembangan sistem ini.
Konsep pengawasan yang dilakukan terhadap perbankan syariah adalah konsep pengawasan yang berbasis risiko yang tidak saja didominasi oleh penilaian yang berdasarkan kinerja keuangan perbankan tetapi juga menyangkut tingkat kepatuhan perbankan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah, konsep ini menyangkut penilaian tingkat kesehatan dan standarisasi akad-akad transaksi yang digunakan pada produk-produk perbankan syariah. Pada dasarnya bank syariah mempunyai prinsip yang membedakan antara bank konvensional yang telah marak di Indonesia dengan bank Syariah yang ada sekarang ini. Prinsip syariah tersebut adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User



SUBSCRIBE AND FOLLOW KOMPASIANA:

About Kompasiana | Terms & Conditions | Tutorial | FAQ | Contact Us | Kompasiana Toolbar RSS
KOMPAS.com
© 2008 – 2012