Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pengoperasiannya berdasarkan syariah Islam. Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing). Menurut syariah, bunga adalah dan riba haram hukumnya, tapi riba menjadi hal yang umum bagi bank konvensional. Maka bank syariah menghindari yang namanya riba. Namun, apakah dalam praktiknya, bank syariah telah benar-benar sesuai dengan syariah Islam?
Contohnya dalam praktik pelaksanaan murabahah, masih ada penyimpangan. Penyimpangan ini dapat berupa selipan akad wakalah pada transaksi murabahah. Prinsip wakalah pada transaksi murabahah dapat terjadi melalui proses perwakilan yang terjadi antara pihak perbankan syariah dengan pihak nasabah. Pada proses ini, pihak perbankan mewakilkan pihak nasabah untuk melakukan pembelian barang sendiri yang diinginkan kepada pihak supplier setelah mendapatkan uang pembelian dari pihak bank. Menurut aturan pihak bank diharuskan membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri. Praktik yang saat ini terjadi di perbankan syariah menyerupai transaksi kredit yang dilakukan pada perbankan konvensional. Model ini sudah tidak murni lagi sehingga pelaksanaan murabahah saat ini, dapat terjebak pada pemberlakuan model pinjaman kredit seperti yang berlaku pada perbankan konvensional.
Masalah diatas berkaitan dengan terbatasnya jumlah SDM yang benar-benar mengerti tentang perbankan syariah. Hal ini sungguh disayangkan karena perkembangan perbankan syariah tidak dibarengi dengan ketersediaan SDM yang memadai. Kondisi menyedihkan lainnya adalah terdapat banyak pekerja perbankan syariah yang tidak memiliki latar belakang berbasis ekonomi syariah. Bahkan, banyak pula pekerja yang bukan lulusan ekonomi. Hal ini akan membahayakan perbankan syariah mengingat perbankan ini masih sangat baru sehingga diperlukan tiang penyangga berupa SDM yang kokoh. Selain itu, perhitungan bagi hasil yang diterapkan pada perbankan syariah lebih rumit dibandingkan dengan sistem bunga perbankan konvensional. Akibat dari kualitas serta kuantitas pekerja pada sektor perbankan syariah masih lemah, seringkali terjadi penyamarataan bagi hasil perbankan syariah dengan suku bunga perbankan konvensional.
Untuk itu peran perguruan tinggi sangat penting, khususnya Fakultas Ekonomi untuk memasukkan muatan-muatan ekonomi syariah di dalam kurikulumnya. Selain itu peran Dewan Pengawas Syariah juga sangat penting dalam mengawasi bank syariah agar benar-benar syariah.
Bulan Februari adalah bulan cinta dan kasih sayang. Begitu kurang lebih yang dirayakan banyak orang,
