

Perbankan Syariah mulai marak saat diterbitkan UU No 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system atau bank konvensional dapat mendirikan divisi syariah. Dengan adanya undang-undang tersebut bank konvensional dapat membuka unit usaha syariah. Sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik operasional sistem perbankan syariah adalah berdasarkan prinsip bagi hasil. Prinsip ini didasarkan pada larangan dalam agama Islam dimana tidak diperbolehkan untuk memungut maupun meminjam dengan bunga (riba) serta larangan melakukan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram. Prinsip bagi hasil merupakan suatu sistem perbankan yang saling menguntungkan antara masyarakat sebagai nasabah dan bank. Dalam prinsip bagi hasil terdapat unsur-unsur seperti unsur keadilan dalam bertransaksi, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, investasi yang beretika, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam yaitu tentang muamalah, yang berarti mengatur hubungan antar manusia. Bank syariah sebagai salah satu lembaga keuangan yang berbasiskan syariah menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif sehingga perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang dapat dipercaya dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Selain sebagai penghimpun dana bank syariah juga memiliki fungsi sebagai perantara (intermediasi keuangan) atau sebagai pembiayaan seperti yang diatur dalam pasal 1 UU no 7 tahun 1992 dimana undang-undang tersebut adalah membahas tentang perbankan.
Perbedaan pembiayaan yang dilakukan antara bank konvensional dengan bank syariah menurut Syafi’i Antonio adalah berdasarkan lima hal:
1. Investasi, bank syariah hanya melakukan investasi yang halal sedangkan bank konvensional melakukan investasi yang halal dan yang haram.
2. Cara memperoleh keuntunmgan atau sistem operasional perbankan, bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil dan melakukan jual beli serta sewa. Bank konvensional menjalankan sistem operasionalnya dengan memakai sistem bunga.
3. Tujuan perbankan, bank syariah memiliki tujuan atau berorientasi tidak hanya pada profit saja tetapi juga didasarkan pada falah (falah oriented). Pada bank konvensional orientasi perbankan hanya pada profit saja (profit orientedi).
4. Hubungan antara bank dengan nasabah, hubungan bank syariah dengan nasabah adalah hubungan kemitraan. Sedangkan hubungan nabasah dengan bank konvensional adalah hubungan hanya sebatas kreditor-debitor.
5. Dewan pengawas, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi penghimpunan dan penyaluran dana.
Dalam melakukan kegiatan opersasionalnya bank syariah menyediakan produk-porduk yang berbasiskan dengan syariah. Untuk jasa peminjaman dana produk-produk perbankan syariah yang dikenal antara lain Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijaroh, dan Tafakul. Untuk jasa penyimpanan dana bank syariah mempunyai dua produk yaitu wadi’ah (penyimpanan hanya sebagai tempat penitipan atau penyimpanan untuk di investasikan kembali) dan deposito Mudharabah yang mendasarkan pada prinsip bagi hasil (profit sharing). Bank-bank syariah pada umumnya menerapkan murabahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama yang meliputi kurang lebih tujuh puluh lima persen (75%) dari total kekayaan bank syariah. Padahal bank syariah sebenarnya memiliki produk unggulan yang berbasis profit and loss sharing (PLS) yaitu mudharabah dan musyarakah.
Menurut saya salah satu permasalahan bank syariah adalah dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) hal ini terlihat dari tidak sedikit karyawan bank syariah yang kurang baik dapat memberikan penjelasan informasi mengenai bank syariah secara benar dan akurat. Seringkali masih tercetus kata ’bunga’ dalam penjelasan yang diberikan pada nasabah. Kekeliruan ini dapat berpengaruh pada pencintraan bank syariah. Pembenahan menyeluruh sudah seharusnya dilakukan terhadap SDM perbankan syariah sehingga bank syariah dapat semakin profesional dan semakin maju dalam kualitas pelayanannya.
Guest User