Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan/ emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah, tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.
Banyak jenis surat berharga (securities) dijual dipasar tersebut, salah satu yang diperdagangkan adalah saham. Saham perusahaan go public sebagai komoditi investasi tergolong berisiko tinggi, karena sifatnya yang peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik oleh pengaruh yang bersumber dari luar ataupun dari dalam negeri seperti perubahan dibidang politik, ekonomi, moneter, undang-undang atau peraturan maupun perubahan yang terjadi dalam industri dan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) itu sendiri.
Pasar modal syariah telah diluncurkan pada 14 Maret 2003. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi lembaga keuangan syariah dan instrumen syariah. Instrumen syariah yang diperkirakan akan berkembang pesat adalah obligasi syariah dan Reksa dana syariah terlihat dari potensi yang ada. Saat ini makin banyak dana pemodal, baik dalam skala nasional maupun internasional, yang siap diinvestasikan pada produk pasar modal syariah. Sementara itu emiten/issuers yang melakukan penawaran efek syariah masih memiliki potensi untuk ditingkatkan. Selain itu, proporsi produk syariah dibandingkan produk konvensional masih kecil, sehingga masih terdapat peluang untuk diperbesar.
Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract) selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), darar (detriment) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), juga harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate infromation).
Pasar, instrumen, dan institusi merupakan komponen yang saling mendukung dalam sistem keuangan. Suatu institusi akan membutuhkan pasar, instrumen, dan institusi lainnya. Ketika bank syariah dikembangkan, muncullah kebutuhan untuk membuat pasar uang syariah. Pada saat reksa dana syariah dimunculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan portfolio-nya. Demikian juga dengan asuransi dan dana pensiun syariah. Lembaga keuangan syariah ini memerlukan bank syariah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya. Ketika suatu emiten yang tercatat di bursa ingin dikatakan tergolong syariah, boleh jadi emiten tadi memerlukan obligasi syariah sebagai pendanaan alternatifnya. Dari studi yang telah dilakukan Bapepam, kendala umum pengembangan, antara lain :
1) Kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal;
2) Terbatasnya informasi tentang pasar modal syariah;
3) Belum siapnya kerangka peraturan untuk penerapan prinsip syariah di pasar modal;
4) Pola institusi pengawasan dianggap sebagai “dis-insentif” oleh para pelaku;
5) Kurangnya “insentif”;
6) Khusus bagi reksa dana, terbatasnya produk syariah untuk dijadikan portofolio.
Tiga kerangka utama upaya pemerintah dalam pengembangan pasar modal syariah, yaitu institutional building, regulatory framework, dan product development. Langkah strategis yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menetapkan “Pengembangan Pasar Modal Syariah” sebagai salah satu sasaran dalam “Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009”, dengan strategi mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah; dan mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah.
Tantangan pengembangan ke depan yang perlu diagendakan, antara lain:
· Penyusunan kerangka peraturan harus sejalan dengan prinsip IOSCO, yaitu “kesetaraan” dengan pasar modal konvensional;
· Harmonisasi dengan aturan lainnya, seperti standar akuntansi syariah;
· Penyusunan pola pemberdayaan pelaku pasar yang efektif yang memberikan “insentif” bagi pengembangan pasar modal syariah;
· Pola pengawasan dan penegakan hukum yang menitikberatkan pada tindakan preventif dan meminimalkan risiko pelanggaran prinsip syariah.
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”. Penggunaan istilah “obligasi syariah” dianggap kontradiktif karena sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak dimungkinkan untuk di- syariah-kan.
Awalnya, obligasi dikenal sebagai instrumen fixed income karena memberikan kupon dengan bunga tetap (fixed) sepanjang tenornya. Kemudian dikembangkan juga dengan kupon bunga mengambang (floating) sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak lagi tetap. Bagi emiten, menerbitkan obligasi syariah berarti juga memanfaatkan peluang-peluang tertentu. Emiten memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas, baik investor konvensional maupun syariah. Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan.
Obligasi syariah adalah obligasi yang dilihat dari segi perhitungan imbal hasil. Obligasi syariah adalah obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/ diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Syarat yang harus dipenuhi bagi emiten yang ingin menerbitkan Obligasi Syariah:
(1) Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah : (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
(2) Peringkat Investment Grade : (i) memiliki fundamental usaha yang kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat; (iii) memiliki citra yang baik bagi publik.
(3) Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)
Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Berdasarkan pengertian tersebut, obligasi syariah dapat memberikan :
(1) Bagi Hasil berdasarkan akad Mudharabah/Muqaradhah/Qiradh atau Musyarakah. Karena akad Mudharabah/Musyarakah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagi hasilkan.
(2) Margin/Fee berdasarkan akad Murabahah atau Salam atau Istishna atau Ijarah. Dengan akad Murabahah/Salam/ Isthisna sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Mengenai opportunity cost yang secara sederhana diterjemahkan sebagai “second best choice”. Investor obligasi syariah secara potensial sangat luas, mau tidak mau, harus menghadapi sistem bagi hasil. Karena sistem bagi hasil ini tidak menawarkan “fixed-predetermined return”, hasilnya bisa berfluktuasi. Opportunity cost, dan penurunan kinerja pendapatan merupakan satu risiko bagi investor obligasi syariah. Terdapat persamaan antara risiko investor di obligasi syariah dengan dengan investor obligasi. Perbedaannya adalah, struktur syariah ini sesungguhnya lebih menawarkan “keadilan”.
Daftar Pustaka
Dari mana-mana. Dulu lupa tidak dicantumkan. Makasih buat sumber-sumber insipirasiku. Maaf tidak saya cantumkan.
Bulan Februari adalah bulan cinta dan kasih sayang. Begitu kurang lebih yang dirayakan banyak orang,
