Kompasiana
Jumat, 10 Pebruari 2012

Ib Bloggercompetition

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Arum Sulistiyaningsih

saya adalah seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro angkatan 2006.......

Keterbatasan UKM dalam Meraih Pembiayaan Bank Syariah

OPINI | 03 January 2010 | 13:56 524 1 1 dari 1 Kompasianer menilai inspiratif

<!– @page { margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } –>

Usaha kecil dan menengah pada perekonomian saat ini memiliki posisi yang sangat penting, karena kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB), serta fleksibilitas dan ketangguhannya dalam menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini menjadikan UKM sebagai harapan utama tulang punggung peningkatan perekonomian nasional di masa mendatang. UKM juga merupakan pelaku ekonomi yang strategis mengingat jumlahnya yang mencapai 99,95% dari total jumlah usaha di Indonesia.

Namun banyak perkembangan UMKM masih terbatas pada modal, sehingga perlu adanya pembiayaan untuk mendukung perkembangan tersebut. Sebenarnya banyak fasilitas kredit yang ditawarkan, baik itu dari bank konvensional, microfinance, dan tak terkecuali dari bank syariah. Namun dari semua tawaran skema kredit yang menggiurkan tersebut, hanya sekitar 60% yang dapat memenuhi kebutuhan UKM karena mereka belum bisa memanfaatkan tawaran tersebut dengan baik. Hal itu disebabkan oleh beberapa keterbatasan dari UKM untuk memperoleh pembiayaan bank syariah, salah satunya adalah Collateral atau jaminan yang dimiliki.

Ketersediaan jaminan merupakan hambatan bagi UKM sekarang ini dalam mengajukan pembiayaan, sebab sebagian besar UKM tidak memiliki jaminan yang cukup untuk memenuhi persyaratan pengajuan pembiayaan tersebut. Dan bank enggan memberikan pembiayaan kepada orang yang memiliki jaminan yang terbatas.

Alasan kedua dari UKM kesulitan memperoleh pembiayaan dari bank syariah adalah kurangnya aksesbilitas UKM mengenai kurangnya legalitas dan administrasi. Sebagian besar UKM tidak memiliki administrasi yang teratur bahkan banyak yang mengalami permasalahan dalam arus kasnya. Mereka menganggap bahwa sistem bagi hasil yang ditawarkan oleh bank syariah itu terlalu ribet, karena setiap bulannya mereka harus menghitung berapa persen laba yang harus disetorkan kepada bank, sedangakan banyak hal yang harus dilakukan oleh pemilik UKM mengingat sebagian besar dari UKM hanya di handle oleh satu orang. berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga. Mereka tidak kesulitan untuk menghitung kembali besar bagi hasil yang ahrus dibayarkan setiap bulannya, karena besar angsuran yang mereka bayar sudah ditetapkan pada awal perjanjian utang dengan jumlah tetap tiap bulannya.

Selanjutnya, kurangnya pemerataan pembiayaan bank syariah ke semua wilayah dan kurangnya pengetahuan masyarakat menegenai sistem bank syariah juga merupakan faktor penghambat aksesbilitas UKM terhadap bank syariah. Sebagai contoh pada pada kota-kota kecil. Masyarakat setempat hanya sedikit yang benar-benar mengetahui tentang sistem dan kelebihan dari pembiayaan bank syariah. Kebanyakan dari mereka hanya mengetahui bahwa bank syariah itu hanya bank yang menabungnya di kantor pos dan tidak berfikir untuk mengajukan untuk pembiayaan. Hal itu tidak terlepas dari sangat terbatas sekali bank syariah di daerah tersebut. Sehingga kebanyakan UKM masih terfokus pada pembiayaan konvesional yang menggunakan sistem bunga.

Selain itu penetapan harga produk bank syariah yang kadang malah lebih tinggi dari pada bank konvensional, juga membatasi masyarakat dalam mengkases produk bank syariah, karena harga tersebut relatif memberatkan nasabah, terlebih-lebih pada nasabah seperti UKM yang memiliki pendapatan yang terbatas. Sedangkan sekarang ini banyak bank konvensional yang banyak menawarkan kredit dengan bunga kecil kepada UKM. Hal itu tidak terlepas dari dominasi bank-bank konvensional di Indonesia mengingat dari segi umur bank konvensional lebih dikenal oleh masayarakat daripada bank syariah.

Oleh karena itu perlu adanya solusi untuk mempermudah akses UKM terhadap pembiayaan bank syariah. Hendaknya semua pihak harus berperan dalam hal ini, baik pemerintah, bank syariah dan UKM sendiri. Pada bank-bank syariah diharapkan dapat lebih memperluas aksesnya sampai ke pelosok Indonesia dan dapat mensosialisasikan mengenai kelebihannya dengan baik, mengingat begitu luasnya wilayah Indonesia dan baanyaknya penduduk Indonesia, sehingga bank syariah bisa menjadi penguat dan pendamping untuk mengembangkan UKM. Sementara pemerintah dapat memberikan fasilitas pelatihan manajemen bagi UKM agar kompetensi menengai pengelolaan administrasi usaha bisa meningkat.

Arum Sulistiyaningsih

Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen

Universitas Diponegoro


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User


    CINTA PERTAMA

    Bulan Februari adalah bulan cinta dan kasih sayang. Begitu kurang lebih yang dirayakan banyak orang,


SUBSCRIBE AND FOLLOW KOMPASIANA:

About Kompasiana | Terms & Conditions | Tutorial | FAQ | Contact Us | Kompasiana Toolbar RSS
KOMPAS.com
© 2008 – 2012