Kompasiana
Rabu, 08 Pebruari 2012

Ib Bloggercompetition

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Muthofar Hadi Dodik

Sebagai anggota kompasiana sejak mengirimkan artikel kompetisi iB Kompasiana tanggal 31 Agustus 2009. Partai Republik Islam Indonesia. http://www.kompasiana.com/muthofarhadi. Agen PT ARMINAREKA PERDANA: http://www.umrohoffline.blogspot.com

iB Kepanjangan dari Bank Islam

OPINI | 22 September 2009 | 01:47 1238 4 Nihil

Bank adalah tempat menyimpan uang dari nasabah, bank yang menjalankan perbankkan dengan hukum islam tidak harus dengan menggunakan label syariah. Jika ada pisau daging sudah lama digunakan untuk memotong daging babi, tinggal dicuci dengan 7 kali siraman air mengalir dan deterjen untuk digunakan memotong daging sapi. Dan meninggalkan menggunakan pisau tadi untuk memotong daging babi. Atau dengan membeli pisau baru, juga harus tidak digunakan untuk memotong daging babi. Analisa seperti itu mudah dijelaskan, bahwa bukan bank yang salah, namun penggunaan bank yang salah. Bank bukan tempat memberikan bunga, bukan tempat menyimpan dana deposito berbunga, bukan tempat mengelola uang nasabah berbunga, namun bank dikembalikan fungsinya utama untuk menyimpan uang nasabah.
Bank berfungsi menyimpan uang, ada uang berarti ada jalan mendapatkan uang. Uang nasabah yang masuk ke bank harus halal dalam hukum agama islam, halal cara mendapatkan, mengelola, dan menyimpannya. Bank menyimpan uang nasabah dengan perjanjian atau ijab kabul. Dimana dalam ijab kabul bank bukan sebagai penentu kebijakan seutuhnya, namun agama sebagai dasar penentu isi dan keabsahan ijab kabul tersebut. Bahwa uang nasabah akan dikembangkan oleh bank dan akan ada bagi hasil dalam setiap bulannya berdasarkan keuntungan perbulan menjadi dasar ijab kabul tersebut. Jangan sampai nasabah hanya mencari keuntungan dari tingginya bunga simpanan, atau tingginya bunga deposito dari bank, namun bank dan nasabah sebagai pemilik uang menerima hasil perbulannya dengan sama yaitu 50:50. Artinya bahwa pemilik uang dan pengelola sama-sama mendapatkan dengan prosentase yang sama, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam penggunaan uang nasabah oleh bank. Bank juga menjelaskan akan proses meminjam uang, dimana bank menjamin bahwa uang nasabah yang dipinjamkan kepada nasabah yang lain tidak akan dibungakan. Sehingga uang nasabah diperoleh dengan halal, dikelola (disimpan) dibank masih halal, dan digunakan (diambil) oleh nasabah juga dijalan halal. Agama islam yang menjadi jaminan dan penjamin halal dan haramnya perjalanan uang tersebut. Bank seharusnya mengetahui hukum agama islam, sehingga mengetahui aliran uang kedalam dan keluar bank dalam fungsinya yang halal. Bank harus diberikan hak untuk bertanya kepada nasabah akan asal, dan kemana uang akan digunakan.  Bank harus dibedakan dengan tegas dalam dua (2) kategori, yaitu bank islam dan bank non islam atau bank untuk muslim dan bank untuk non muslim. Keduanya bisa menggunakan kata yang sama bank, karena memang kata ini sudah sama artinya sebagai tempat menyimpan uang, atau bisa berbeda.
Nasabah akan menjadi pintar, mana bank untuk umat islam? dan mana bank untuk umat non islam? Perbedaan bank dalam dua kategori ini karena umat islam membutuhkan bank yang menyimpan, mengelola dan mengeluarkan uang halal. Umat islam resah dengan adanya daging oplosan antara daging babi dan daging sapi, demikian pula dalam menyimpan uang di bank. Umat islam mematuhi hukum Allah swt, sehingga uang mereka dapatkan dengan halal dan jika mereka mendapatkannya dengan cara haram akan mendapatkan hukuman. Sehingga umat islam menjadi resah jika uang yang didapat dengan halal kemudian disimpan dibank keluar menjadi uang haram atau oplosan sapi dan babi yang hukumnya haram.

Jadi tidak dengan kata tambahan syariah, namun lebih kepada penekanan hukum islam dalam pengelolaan perbankkan. Bahkan jika perlu bukan kata syariah dibelakang bank tetapi kata islam. Kata islam sudah banyak dibahas memiliki arti selamat atau damai. Sehingga iB bisa diartikan sebagai bank islam, bank yang membawa selamat, bank yang membawa damai.

Manusia pada dasarnya patuh kepada agama, termasuk kepatuhan kepada pemimpin/pemerintah/negara juga didasari oleh agama. Kepatuhan ini yang sebenarnya menjadi dasar manusia berkelompok termasuk bernegara. Agama dalam hukum Allah swt adalah untuk kamu agama kamu dan untuk aku agama aku, dalam hukum Indonesia beragama merupakan hukum dasar menjadi hak setiap warga negara Indonesia.

Manusia yang berbeda agama akan memiliki aturan kehidupan yang berbeda bahkan bertentangan satu dengan yang lain. Perbedaan dan pertentangan ini tidak bisa disatukan dalam kelompok atau agama, namun harus dipisahkan dalam berkelompok atau bernegara. Memakan daging babi, memakan daging dari hasil penyembelihan tanpa membaca “basmalah” adalah haram bagi umat islam, sedangkan bagi umat agama non islam tidak haram.

Perbedaan ini harus dibedakan dalam berkelompok atau beragama. Masing-masing manusia terkhusus warga negara Indonesia menjalankan agama, sehingga mereka harus diberikan wadah sendiri-sendiri. Jangan sampai perbedaan itu menjadi permusuhan dalam berkelompok atau beragama. Kaidah untuk kamu agama kamu dan untuk aku agama aku, dijadikan pegangan pegangan dalam perbedaan beragama. Termasuk dalam mendapatkan uang, mengelola dan menyimpannya. Negara yang menjadi wadah masing-masing agama harus memberikan fasilitas-fasilitas tersebut, yang tidak merugikan antar pemeluk agama.

Para pedagang daging babi atau usaha haram dalam hukum islam disediakan bank sendiri dan usaha-usaha halal dalam mendapatkan uang dari sudut pandang hukum islam juga disediakan sendiri banknya. Sehingga jangan ada uang yang disimpan umat islam digunakan untuk memberikan pinjaman pedagang daging babi, karena umat islam diharamkan jual beli daging babi. Dalam keragaman itu bukan permusuhan yang terjadi namun pengalaman. Pengalaman ini akan membuahkan kebebasan menjalankan agamanya masing-masing, dengan hukum agamanya masing-masing dan hukum negara.

Umat islam selama ini tidak takut memberikan kesempatan kepada umat non islam untuk menyimpan uang dibank yang bernama syariah atau berdasarkan syariah. Namun jangan sampai kebebasan beragama kemudian menjadi pemakluman bahwa yang haram menjadi halal. Jadi biarlah untuk selanjutnya umat islam dengan bank islam saja dan umat non islam dengan bank non islam saja. Sehingga keadilan dan kesejahteraan itu dari agamanya masing-masing, umat islam merasa adil dan sejahtera dengan hukum agama islam, dan umat non islam merasa adil dan sejahtera dengan hukum agamanya. VIVA MUSLIM, VIVA REPUBLIK
Artikel ini saya posting di sini

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User



SUBSCRIBE AND FOLLOW KOMPASIANA:

About Kompasiana | Terms & Conditions | Tutorial | FAQ | Contact Us | Kompasiana Toolbar RSS
KOMPAS.com
© 2008 – 2012