
Dibaca: 1858
Komentar: 8
Nihil
Perbankan Syariah: Sebuah Pengantar
Adalah sebuah persepsi yang salah jika sebagian dari kita (mungkin) berpendapat bahwa sistem perbankan ataupun perekonomian yang berazaskan Islam (syariah) hanya identik dan diperuntukan khusus bagi penduduk muslim.
Fakta yang ada saat ini menunjukkan bahwa perkembangan dunia perbankan dan ekonomi yang berlandaskan sistem syariah juga berhasil diimplementasikan dengan baik pada negara-negara yang justru memiliki kaum muslim minoritas, seperti di Inggris dengan Europian Islamic Investment Bank (EIIB), di United State of America (USA) dengan University Islamic Bank Corporation (UBIC), di Thailand dengan Islamic Bank of Thailand (IBT) dan di Singapura dengan Islamic Bank of Asia (IBA).
Di Indonesia sendiri, perkembangan perbankan berbasiskan syariah dimulai oleh Bank Muamalat pada tahun 1992. Meskipun tidak secara ekplisit dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, namun melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, akhirnya terbentuk juga sebuah Bank Syariah pertama tersebut.
Sementara itu, tonggak sejarah pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia sendiri sebenarnya sudah mulai diperhitungkan ketika terjadi krisis ekonomi dan moneter yang menghantam negara-negara Asia, termasuk di Indonesia pada tahun 1997-1998 lalu.
Selain itu dengan diberlakukannya UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta diundangkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (yang kemudian diamandemen menjadi UU No. 3 Tahun 2004) semakin memperkuat pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia.
Peluang ditengah Krisis: Berkembangnya Perbankan Syariah
Meroket atau tingginya tingkat suku bunga pada hampir disemua Bank Konvensional akibat krisis moneter pada tahun 1997-1998 lalu, menyebabkan semakin tingginya biaya modal (cost of capital) yang dibutuhkan pada sektor usaha yang pada akhirnya menurunkan kemampuan usaha pada sektor produksi.
Sementara itu dari sisi perbankan, mereka harus dihadapkan pada kewajiban membayar imbalan bunga (return) kepada para deposan dengan tingkat suku bunga pasar yang pada saat itu hingga mencapai lebih dari 70%.
Merupakan hal yang wajar pula, jika sebagian besar nasabah penerima kredit dari Perbankan Konvensional waktu itu mengalami gagal bayar (default), karena tidak mampu membayar kewajiban dengan tingkat suku bunga yang melambung tinggi. Akibatnya kemudian adalah penyaluran pembiayaan yang bermasalah (Non-Performing Loan/ NPL) semakin meningkat.
Pertanyaannya pada saat itu adalah, bagaimana mungkin perbankan dapat menyalurkan kredit kepada sektor riil dengan tingkat suku bunga yang begitu tinggi? Kondisi inilah yang pada akhirnya berhasil membawa dan membentuk opini publik bahwa peran Perbankan Konvensional sebagai lembaga intermediasi dan investasi ternyata tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya atau boleh dibilang telah gagal menjalankan fungsinya.
Sekarang, marilah kita analisa dimanakah keunggulan dan bagaimanakah Perbankan Syariah bisa bertahan lebih baik dibalik terperosoknya Perbankan Konvensional yang berjalan terseok-seok bahkan hampir berhenti saat krisis moneter melanda Indonesia.
Prinsip syariah itu sendiri sebenarnya mengacu pada pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai inilah yang kemudian diaplikasikan dalam pengaturan Perbankan Syariah saat ini, termasuk juga di Indonesia.
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi Islam, dimana didalamnya diatur mengenai larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan dengan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil (equity based financing).
Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul, sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Keperkasaan Perbankan Syariah sudah teruji dan tetap bertahan saat krisis moneter yang justru berhasil melibas Perbankan Konvensional.
Secara jangka panjang, konsep Perbankan Syariah ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja (baca: nasabah), tetapi juga dirasakan oleh pengelola modal sebagai refleksi prinsip syariah dengan melihat sisi nilai-nilai keadilan.
Berbeda dengan Perbankan Konvensional yang sebagian besar mengelola dana nasabah, yang mereka kumpulkan ke pasar keuangan seperti pasar modal dan pasar uang yang bersifat spekulatif, Perbankan Syariah justru melarang pengelolaan dana kedalam instrumen-instrumen keuangan yang bersifat spekulatif atau bisa dibilang sejenis judi (maisir).
Keberhasilan Perbankan Syariah menghadapi hempasan krisis moneter yang melanda kita pada tahun 1997-1998 lalu lebih disebabkan karena mereka menerapkan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan cara-cara yang diperkenankan (halal), serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat), apalagi yang dilarang dalam Islam (haram)
Jatuhnya Perbankan Konvensional saat krisis melanda merupakan sebuah peluang yang justru harus dimanfaatkan oleh Perbankan Syariah untuk unjuk gigi dan semakin mengukuhkan keberadaannya dalam kancah Perbankan Nasional kita.
Mensejajarkan Diri dengan Perbankan Konvensional melalui Konsep “Marketing Mix“
Diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada 16 Juli 2008 lalu semakin memperkuat basis Perbankan Syariah di Indonesia. Payung hukum ini juga bisa digunakan oleh Perbankan Syariah untuk mensejajarkan diri dengan Perbankan Konvensional di Indonesia.
Berdasarkan cetak biru (blue print) Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, diharapkan pada tahun 2009 ini, peningkatan aset bisa mencapai 7%, dan ditahun 2015 mendatang diharapkan akan mencapai angka 15% dari total aset Perbankan Nasional.
Dengan melihat fakta yang ada saat ini, harapan pencapaian angka-angka tersebut dari tahun ke tahun cukup meragukan, hal ini mengingat target untuk tahun 2008 saja yang bisa kita lihat melalui Laporan Perkembangan Perbankan Syariah (LPPS) tahun 2008, pangsa pasarnya hanya berhasil dicapai sekitar 2,14% dari total aset perbankan nasional, atau hanya separuhnya dari target yang diharapkan sebesar 5% dalam cetak biru (blue print) Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia.
Butuh waktu yang lama dan kerja keras, jika Perbankan Syariah ingin mencapai target-target tersebut sehingga bisa mensejajarkan diri dengan Perbankan Konvensional. Ada banyak hal yang harus dibenahi, baik itu secara internal maupun eksternal.
Dalam ilmu marketing kita mengenal konsep klasik Marketing Mix untuk melakukan penetrasi pasar, dimana untuk menembus pasar diperlukan beberapa strategi terhadap masing-masing komponen yang terdiri atas Product (Produk), Price (Harga), Place (Tempat atau Saluran Distribusi), dan Promotion (Promosi), yang dalam perkembangannya kini, telah mengalami penambahan lagi menjadi: People (Orang), Phisical Evidence (Bukti Fisik), dan Process (Proses).
Menganalogikan strategi Perbankan Syariah berdasarkan konsep Marketing Mix adalah hal yang sangat menarik dan juga merupakan sebuah keniscayaan untuk mempercepat Pengembangan Perbankan Syariah ditanah air ini, oleh karena itu sekarang marilah kita coba telaah satu persatu elemen Marketing Mix tersebut:
Product (Produk), sama halnya dengan Perbankan Konvensional, produk yang dihasilkan dalam Perbankan Syariah bukan berupa barang, melainkan berupa jasa.
Ciri khas jasa yang dihasilkan haruslah mengacu kepada nilai-nilai syariah atau yang diperbolehkan dalam Al-quran, namun agar bisa lebih menarik minat konsumen terhadap jasa perbankan yang dihasilkan, maka produk tersebut harus tetap melakukan strategi “differensiasi” atau “diversifikasi” agar mereka mau beralih dan mulai menggunakan jasa Perbankan Syariah.
Price (Harga), merupakan satu-satunya elemen pendapatan dalam Marketing Mix. Menentukan harga jual produk berupa jasa yang ditawarkan dalam Perbankan Syariah merupakan salah satu faktor terpenting untuk menarik minat nasabah.
Menterjemahkan pengertian harga dalam Perbankan Syariah bisa dianalogikan dengan melihat seberapa besar pengorbanan yang dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan sebuah manfaat dalam bentuk jasa yang setimpal atas pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh konsumen tersebut.
Ketika jasa yang dihasilkan oleh Perbankan Syariah mampu memberikan sebuah nilai tambah (keuntungan) lebih dari Perbankan Konvensional pada saat ini, artinya harga yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah tersebut mampu bersaing bahkan berhasil mengungguli Perbankan Konvensional.
Place (Tempat atau Saluran Distribusi) merupakan hal yang tidak kalah penting dengan unsur-unsur “P” sebagaimana sudah disebutkan diatas. Melakukan penetrasi pasar Perbankan Syariah yang baik tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tempat atau saluran distribusi yang baik pula, untuk menjual jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
Menyebarkan unit pelayanan perbankan syariah hingga kepelosok daerah adalah sebuah keharusan jika ingin melakukan penetrasi pasar dengan baik. Dibutuhkan modal yang tidak sedikit memang jika harus dilakukan secara serentak atau bersamaan.
Paling tidak dibutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap atau bisa juga dengan melakukan sistem kerjasama (partnership) dengan unit-unit pelayanan sejenis agar jasa yang ditawarkan dengan berbasiskan syariah tersebut bisa sampai dan menyebar hingga kepelosok-pelosok daerah di Indonesia.
Jika pelayanan Perbankan Syariah bisa dilakukan dimana saja diseluruh Indonesia, maka bisa dipastikan penetrasi pasar Perbankan Syariah akan lebih cepat berhasil.
Promotion (Promosi), juga akan menjadi salah satu faktor pendukung kesuksesan Perbankan Syariah. Jangan dulu kita mengajukan pertanyaan mengenai mahluk apakah Perbankan Syariah itu kepada masyarakat di pedesaan? Ajukan saja lebih dahulu pertanyaan tersebut kepada masyarakat perkotaan yang idealnya sudah tak begitu asing dengan istilah Perbankan Syariah.
Fakta yang ada saat ini adalah sering kali kita temui bahwasanya pada masyarakat perkotaan yang justru dianggap lebih tahu, malah tidak mengetahui dengan jelas mahluk apakah Perbankan Syariah itu?
Dalam marketing, efektivitas sebuah iklan seringkali digunakan untuk menanamkan “brand image” atau agar lebih dikenal keberadaannya. Ketika “brand image” sudah tertanam dibenak masyarakat umum, maka menjual sebuah produk, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa akan terasa menjadi jauh lebih mudah.
Kurangnya sosialiasi atau promosi yang dilakukan oleh Perbankan Syariah bisa menjadi salah satu penyebab lambannya perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia pada saat ini. Diperlukan biaya yang tidak sedikit memang untuk melakukan kegiatan promosi atau sejenisnya.
Elemen-elemen tersebut diatas, merupakan konsep klasik Marketing Mix, yang dalam perkembangan terkininya juga sudah dimasukan beberapa indikator tambahan terbaru, seperti berikut ini:
People (Orang), bisa kita interpretasikan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) dari Perbankan Syariah itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan berhubungan dengan nasabah (customer), SDM ini sendiri juga akan sangat berkorelasi dengan tingkat kepuasan para pelanggan Perbankan Syariah.
SDM yang dimiliki oleh Perbankan Syariah saat ini masih dirasakan kurang, baik dari segi jumlah maupun dari sisi pengetahuan yang memadai terhadap produk Perbankan Syariah yang ditawarkan kepada nasabah.
Menempatkan SDM pada tempat yang sesuai dengan kapasitasnya (the right man on the right place), memang memerlukan sebuah strategi manajemen SDM yang cukup baik, karena jika strategi yang diimplementasikan keliru, maka akan berakibat fatal terhadap tingkat kepuasan pelanggan secara jangka panjang.
Process (Proses), saat ini merupakan salah satu unsur tambahan Marketing Mix yang cukup mendapat perhatian serius dalam perkembangan ilmu Marketing. Dalam Perbankan Syariah, bagaimana proses atau mekanisme, mulai dari melakukan penawaran produk hingga proses menangani keluhan pelanggan Perbankan Syariah yang efektif dan efisien, perlu dikembangkan dan ditingkatkan.
Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi perkembangan Perbankan Syariah agar dapat menghasilkan produk berupa jasa yang prosesnya bisa berjalan efektif dan efisien, selain itu tentunya juga bisa diterima dengan baik oleh nasabah Perbankan Syariah.
Phisical Evidence (Bukti Fisik), produk berupa pelayanan jasa Perbankan Syariah merupakan sesuatu hal yang bersifat in-tangible atau tidak dapat diukur secara pasti seperti halnya pada sebuah produk yang berbentuk barang. Jasa Perbankan Syariah lebih mengarah kepada rasa atau semacam testimonial dari orang-orang yang pernah menggunakan jasa Perbankan Syariah.
Cara dan bentuk pelayanan kepada nasabah Perbankan Syariah ini juga merupakan bukti nyata yang seharusnya bisa dirasakan atau dianggap sebagai bukti fisik (phisical evidence) bagi para nasabahnya, yang suatu hari nanti diharapkan akan memberikan sebuah testimonial positif kepada mayarakat umum guna mendukung percepatan perkembangan Perbankan Syariah menuju arah yang lebih baik lagi dari saat ini.
Ketujuh elemen “P” sebagaimana sudah disampaikan diatas, meskipun hanya dalam tataran konsep semata dan belum menyentuh pembahasan secara mendetail, paling tidak bisa menjadi sebuah tawaran konsep alternatif yang sangat realistis dan bukanlah hal yang abstrak. Semuanya bisa direalisasikan guna mendukung keberhasilan percepatan perkembangan Perbankan Syariah agar bisa berdiri sejajar bahkan melebihi Perbankan Konvensional saat ini.
Dalam segala bidang, sesungguhnya ada tiga hal penting yang idealnya harus berjalan ber-iringan yang akan menjadi kunci sukses sebuah “keberhasilan”, termasuk juga dalam bidang Perbankan Syariah. Hal yang pertama adalah “kemauan”, hal yang kedua adalah “kemampuan”, dan hal yang terakhir adalah “kesempatan”.
Memiliki “kemauan” yang keras serta “kemampuan” yang cukup tinggi tanpa di-iringi oleh adanya “kesempatan”, adalah sebuah nol besar untuk menuju keberhasilan. Sementara itu memiliki “kemauan” yang keras serta “kesempatan” yang terbuka lebar tanpa di-iringi oleh “kemampuan” yang cukup tinggi, juga sangat mustahil untuk mencapai sebuah keberhasilan. Disisi lainnya, jika kita memiliki “kemampuan” yang cukup tinggi serta “kesempatan” yang terbuka lebar, tanpa di-iringi oleh “kemauan” yang keras, juga merupakan hal yang sia-sia untuk mewujudkan sebuah keberhasilan.
Salah satu unsur saja tidak kita miliki, “keberhasilan” hanyalah sebuah khayalan semata dan merupakan sebuah mimpi yang tak pernah berujung……..
Salam Blogger Syariah,
Yulyanto (www.yulyanto.com)
Catatan:
*) Artikel ini ditulis untuk mengikuti lomba “iB Blogger Competition” yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan www.kompasiana.com
**) Tema lomba “iB Blogger Competition” yang dipilih oleh penulis adalah: “Kebijakan/ strategi untuk mempercepat pengembangan Perbankan Syariah”
***) Artikel ini juga bisa diakses melalui: http://www.yulyanto.com/2009/07/mempercepat-pengembangan-perbankan-syariah-melalui-konsep-“marketing-mix”/