Saat ini industri Perbankan Syariah menjadi sebuah strategi baru untuk memperluas jaringan, hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya Bank-bank Konvensional yang melebarkan ekspansi bisnisnya kepada industri Perbankan Syariah. Beberapa Bank yang telah membuka layanan syariahnya antara lain adalah BNI, BRI, Bukopin, beberapa Bank Pembangunan Daerah dan beberapa bank swasta lainnya, bahkan BCA pun sudah mulai bersiap-siap untuk membentuk unit usaha syariahnya. Hal ini didasari oleh kemampuan Bank Syariah untuk menyikapi permintaan pasar terhadap kebutuhan nasabah yang ingin merasa aman baik dari sisi lahiriyah (keamanan bertransaksi) dan juga dari bathiniyah (sesuai dengan kaidah islam).
Dengan bertambah banyaknya pemain di sektor syariah, maka akan terjadilah bentuk-bentuk persaingan yang berorientasi kepada strategi masing-masing pemain dalam meraup dan juga mendapatkan nasabah. Dari beberapa literatur yang saya baca, strategi pemasaran yang di terapkan oleh Perbankan Syariah selain memakai strategi pemasaran konvensional (yang telah lazim di gunakan) juga harus memakai norma-norma dan kaidah yang sesuai dengan syariat islam. Seperti, tidak boleh menjual produk dengan memojokkan Bank Syariah lain dan juga Bank Konvensional, tidak menjual produk yang penerapannya tidak sesuai dengan Fatwa DSN dan lain-lain.
Saya pernah melakukan beberapa riset pada Perbankan Syariah yang ada di Sumatera Barat. Riset ini dilakukan melalui perantara beberapa orang rekan yang mengunjungi lokasi-lokasi Bank Syariah tersebut untuk mencoba menggali informasi tentang produk sekaligus mencoba menggunakan produk tersebut. Ada beberapa hal dari sisi pemasaran dan juga pengaplikasian produk yang bisa saya lihat kadar ke syariah-annya masih kurang, antara lain :
Selain itu masih banyak lagi teknis-teknis lain yang terkadang agak melenceng dari kaidah syariah yang dilakukan oleh beberapa oknum praktisi perbankan syariah yang ada. Hal ini perlu disikapi secara tegas oleh regulator yang ada di Negeri ini, baik BI sebagai regulator yang mengeluarkan PBI-nya sebagai standar operasional yang biasa dijadikan juklak setiap Bank Syariah. Dan juga Dewan Syariah Nasional yang mengeluarkan fatwa-fatwanya sebagai salah satu aturan yang harus dikuti oleh Bank Syariah dalam menjalankan akad-akad dan dalam operasional kegiatannya.
Saya masih ingat beberapa statement masyarakat yang mangatakan bahwa ”Bank Syariah itu sama saja dengan Bank Konvensional, hanya tukar baju saja (dari jas menjadi baju koko)”. Hal ini seharusnya tidak keluar lagi dari mulut nasabah, tentunya dengan penerapan operasional usaha yang benar-benar sesuai dengan kaidah-kaidah dan juga relugasi perbankan syariah yang ada.
Kedepan, kita berharap Bank Syariah benar-benar menjadi Bank yang bukan sekedar bank (Beyond banking) dan menjadi referensi pertama masayarakat dalam memperoleh pelayanan perbankan.
Tulisan ini diposting di blog pribadi saya
Bisnis kuliner menjamur dimana-mana. Bila Anda pernah menikmati hidangan atau masakan yang unik atau pernah
